(Penyandang Disabilitas)
Oleh :
Yunica Damayanti
50300115091
PMI/KESEJAHTERAAN SOSIAL C
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UIN ALAUDDIN MAKASSAR
2017
LATAR BELAKANG
Assalamu alaikum Wr.wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Laporan Hasil Intervensi Sosial Pada Penyandang Disabilitas.Laporan Hasil Intervensi Sosial ini bertujuan untuk melengkapi dan menyelesaikan tugas yang diberikan kepada saya.Saya menyadari bahwa Laporan ini masih jauh dari kata sempurna,oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan Laporan ini.
A. Intervensi Sosial Pada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial(PMKS)
Intervensi sosial adalah upaya perubahan terencana terhadap individu,kelompok, maupun komunitas.Dikatakan perubahan terencana agar upaya bantuan yang diberikan dapat dievaluasi dan diukur keberhasilannya.Intervensi sosial dapat pula diartikan sebagai suatu upaya untuk memperbaiki keberfungsian sosial dari kelompok sasaran perubahan,dalam hal ini,individu,keluarga,dan kelompok.Keberfungsian sosial menunjuk pada kondisi di mana seseorang dapat berperan sebagaimana seharusnya sesuai dengan harapan lingkungan dan peran yang dimilikinya.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang,keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan,kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya,sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani,rohani dan sosial secara memadai dan wajar. Hambatan,kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan/keterpencilan dan perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung, seperti terjadinya bencana.
Berikut 26 jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial(PMKS) yang tercantum dalam Permensos RI Nomor 08 Tahun 2012 : Anak Balita Terlantar, Anak Terlantar, Anak yang Berhadapan dengan Hukum,Anak Jalanan,Anak dengan Kedisabilitasan (ADK),Anak Korban Tindak Kekerasan,Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus,Lanjut Usia Terlantar,Penyandang Disabilitas,Tuna Susila, Gelandangan, Pengemis,Pemulung,Kelompok Minoritas,Bekas Warga Binaan,Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP),Orang dengan HIV/AIDS (ODHA),Korban Penyalahgunaan NAPZA,Korban Trafficking,Korban Tindak Kekerasan,Pekerja Migran Bermasalah Sosial,Korban Bencana Alam,Korban Bencana Sosial,Perempuan Rawan Sosial Ekonomi,Fakir Miskin,Keluarga Bermasalah Sosial Sosial Psikologis,dan Komunitas Adat Terpencil (KAT).
B. Tahapan-Tahapan Intervensi Sosial
Disini yang saya intervensi yaitu Penyandang Disabilitas(Cacat fisik)
Difabel atau disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan,keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.
Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari:
a. penyandang cacat fisik;
b. penyandang cacat mental; serta
c. penyandang cacat fisik dan mental.
Tahapan-Tahapan Intervensi Sosial
1. Kontak Dan Kontrak
SURAT KONTRAK/PERJANJIAN
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Muh.TK
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Tempat Tanggal Lahir : . . .,2 Agustus 1999
Alamat : ......
Selanjutnya yang disebut pihak ke I
Dengan ini melakukan Kontrak/Perjanjian dengan peksos untuk menyelesaikan masalah yang dialami pihak ke I
Nama : Yunica Damayanti
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat Tanggal Lahir : Soppeng,13 Juni 1997
Alamat : Tamangapa Raya V,Kecamatan Manggala,Makassar.
Selanjutnya disebut pihak ke II
Pihak ke I dan pihak ke II sepakat menjalin kerjasama menyelesaikan masalah diatas dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
1. Menyelesaikan masalah dilaksanakan selama Tiga Bulan Terhitung sejak tanggal 13 Juli 2017 sampai dengan 13 Oktober 2017.
2. Konsultasi dilakukan setiap hari Sabtu Jam 09.00 Ditempat Klinik Peksos Yunica Damayanti.
3. Selama konsultasi berlangsung klien harus mematuhi peraturan kedisiplinan.
4. Klien harus bersikap jujur,terbuka dan asertif.
Demikian surat kontrak/perjanjian ini dibuat sesungguhnya,untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Makassar,13 Juli 2017
Pihak I Pihak II
Muh.TK Yunica Damayanti
2. Tahap Assasment
Muham.TK yang biasa disapa Bs.Lahir disalah satu kabupaten yang ada di Makassar,pada tanggal 2 Agustus 1999.”Ketika bagas berumur 5 bulan ia sering sakit seperti demam,kejang-kejang dan muntah-muntah.Bagaspun kami bawa kerumahsakit.Bs selalu menangis kesakitan,kamipun juga membawanya untuk berobat bugis.Katanya bagas terkena penyakit dokoana’.”kata ibunya.Akan tetapi tubuh bagas hari demi hari makin kurus.
Bs berasal dari keluarga yang mampu ia tinggal bersama kakak dan ibunya.Bs termasuk anak yang beruntung,karena keluarga dan tetangganya sangat peduli padanya.Contoh membawakan makanan untuk bs.
Kegiatan sehari-hari bs hanya tinggal dirumah dan terbaring ditempat tidurnya.Karena bagas tidak bisa berdiri,duduk,beraktivitaslainnya,dikarenakan kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan.Setiap hari bs hanya mengomsumsi bubur dan susu.
Penyakit yang sering terjadi pada bs saat ini yaitu demam dan kejang-kejang.Ketikapenyaki itu muncul bs langsung dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan penanganan yang maksimal.
3. Komitmen
1. Memediasi kepada dinas kesehatan agar anak ini bisa diberi terapi khusus.
2. Memediasi kepada dinas pendidikan agar memberikan pendidikan kepada anak ini yaitu memasukkan ke SLB.
UU yang mengatur Penyandang Cacat adalah UU No.4 Tahun 1997
Pasal 1 dalam Undang-Undang ini dimaksud dengan :
Penyandang cacat adalah setiap orang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental,yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginyauntuk melakukan selayaknya,yang terdiri dari :
a. Penyandang cacat fisik
b. Penyandang cacat mental
c. Penyandang cacat fisik dan mental
Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang.
4. Aksi
a. Anak ini mendapatkan terapi khusus dalam hal tangan dan kakinya bisa difungsikan.
b. Menyekolahkan anak ini ke SLB.
5. Terminasi
Setelah melakukan proses intervensi ini dapat dikatakan prose ini berhasil meskipun belum 100%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar